Ilustrasi Gambar : Pixabay.com
A. PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN DANA PENSIUN DI INDONESIA
Menurut UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Pengertian dana pensiun adalah sebagai berikut.
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Perhatian pemerintah pada dana pensiun telah termuat dalam undang-undang no.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. UU tersebut menyatakan bahwa iuran yang diterima oleh dana pensiun yang pembentukannya telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan tidak termasuk penghasilan yang dikenakan pajak.
Penyelenggaraan dana Pensiun di Indonesia mulai diatur dalam Undang-undang pada tahun 1992, yaitu memalui UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Undang-undang tersebut didukung oleh Peratutan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja dan PP No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
B. TUJUAN PENYELENGGARAAN DANA PENSIUN
Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun berbeda antara pemberi kerja dan karyawan peserta dana pensiun. Dari sisi pemberi kerja, tujuan yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan dana pensiun adalah sebagai berikut.
1. Kewajiban Moral
2. Loyalitas
3. Kompetisi pasar tenaga kerja
Dari Sisi Karyawan peserta dana pensiun, tujuan untuk mengikuti dana pensiun adalah sebagai berikut.
1. Memiliki rasa aman
2. Memiliki tambahan kompensasi
C. ASAS, FUNGSI, DAN NORMA DANA PENSIUN
Berdasarkan UU No.11 Tahun 1992, asas, fungsi dan norma dana pensiun adalah sebagai beikut.
1. Asas
a. Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan
b. Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
c. Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
d. Penundaan Manfaat
e. Pembinaan pengawasan
2. Fungsi
a. Asuransi
Dana pensiun dapat berfungsi sebagai asuransi apabila peserta meninggal atau cacat sebelum mencapai usia pensiun.
b. Tabungan
Iuran dana yang berasal dari para peserta dan iuran yang berasal dari pemberi kerja/perusahaan merupakan tabungan untuk dan atas nama peserta sendiri.
c. Pensiun
Seluruh dana yang terkumpul melalui iuran baik karyawan maupun perusahaan serta hasil pengelolaannya akan diberikan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama karyawan tersebut memasuki usia pensiun sampai seumur hidup karyawan. Bahkan apabila karyawan telah meninggal, dana akan tetap diberikan kepada pasangan (suami atau istri) karyawan seumur hidup.
3. Norma
Norma adalah aturan-aturan yang ditentukan dalam pelaksanaan program dana pensiun. Norma perhitungannya ditetapkan sebagai berikut.
a. Manfaat Pensiun
Manfaat dana pensiun bagi karyawan dan keluarganya didasarkan atas kumpulan iuran dalam cadangan wajib dari masa kepesertaan, ditambahkan dengan bonus yang berasal dari cadangan bonus untuk dan atas nama peserta.
b. Uang Pertanggungan
Uang Pertanggungan diberikan kepada keluarga karyawan atas peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum memasuki usia pensiun. Dihitung dengan asumsi jumlah iuran yang suharusnya dikumpulkan karyawan/peserta sampai memasuki usia pensiun dan sejumlah bonus dari cadangan bonus atas nama peserta.
c. Nilai Tunai
Nilai Tunai akan diberikan kepada karyawan yang memutuskan untuk berhenti kerja sebelum masa pensiun. Untuk karyawan yang berhenti sebelum memasuki kepesertaan selama 3 tahun mereka mempeoleh himpunan iuran sendiri ditambah dengan bonus dari cadangan bonus. Bagi peserta yang berhenti setelah masa kepesertaan lebih dari 3 tahun, maka perhitungan nilai tunai dihitung atas dasar himpunan iuran sendiri ditambah dengan iuran dari pemberi kerja/perusahaan serta tambahan bonus.
D. PESERTA DAN USIA PENSIUN
Menurut UU No.11 Tahun 1992, peserta dana pensiun adalah setiap karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam Dana Pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja dan telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin, dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun. Usia Pensiun adalah usia saat peserta berhak untuk mengajukan pensiun dan memanfaatkan dana pensiun. Usia pensiun dapat dibedakan dalam 4 kategori, yaitu:
1. Pensiun Normal
Usia paling rendah saat seorang karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja/perusahaan dan memperoleh manfaat pensiun penuh. Biasanya 55 Tahun.
2. Pensiun Dipercepat
a. Telah mencapai usia 50 tahun atau 10 tahun sebelum usia pensiun normal.
b. Mamiliki masa kerja minimum 10, 15, atau 20 tahun.
c. Mendapat persetujuan dari pemberi kerja/perusahaan.
d. Karyawan memilki cacat tetap.
3. Pensiun Ditunda
Karyawan yang secara mental maupun fisik masih sehat dan dapat terus bekerja meskipun mereka telah melampaui masa pensiun normal.
4. Pensiun Cacat
Seorang karyawan yang mengalami cacat tetap dan dianggap tidak mampu lagi untuk melaksanakan pekerjaannya berhak untuk memperoleh manfaat pensiun.
E. JENIS KELEMBAGAAN DANA PENSIUN
Menurut pasal 22 UU No. 11 Tahun 1992, Jenis Kelembagaan Dana Pensiun dibedakan menjadi 2:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Lembaga ini dibenuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Menurut UU No.11 Tahun1992, Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau lembaga asuransi jiwa unuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan.
- Baca Juga : Nilai – nilai Individu dan Sikap Kerja
- Baca Juga : Desain Organisasi
- Baca Juga : KONSEP DASAR MANAJEMEN
- Baca Juga : Apa yang dimaksud dengan Investasi ?
- Baca Juga : SEJARAH PERKEMBANGAN DAN KEBIJAKAN PERBANKAN
- Baca Juga : MASALAH STRUKTURAL PERDAGANGAN INTERNASIONAL
F. PROGRAM PENSIUN
Program Pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Menurut UU No. 11 Tahun 1992, program pensiun dapa dibedakan menjadi tiga jenis :
1. Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution plan)
Program pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan. Formula umum digunakan untuk menentukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah:
a. Money purchase plan
Program ini menetapkan jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja. Iuran dan akumulasi pengembangannya dibukukan pada masing-masing rekening peserta.
b. Saving plan
Hampir sama dengan money purchase plan, hanya berbeda dalam iuran. Jumlah iiuran yang harus dibayarkan ditentukan oleh karyawan. Penetapan jumlah iuran dilakukan dengan mempertimbangkan faktor:
1) Besarnya nilai manfaat atau imbalan
2) Usia rata-rata karyawan
3) Skala gaji perusahaan yang bersangkutan
4) Jumlah masa kerja
2. Program Pensiun Manfaat atau Imbalan Pasti (defined benefit plan)
Program pensiun manfaat atau imbalan pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peaturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun manfaat pasti. Untuk menentukan besarnya manfaat yang diteima, beberapa formula perhitungan yang digunakan adalah :
a. Final earning pension plan
Manfaat pensiun dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji terakhir peserta pada saat mencapai usia pensiun, biasanya berdasarkan masa kerja maksimal.
b. Final average earning
Perhitungan manfaat didasarkan pada rata-rata gaji pada beberpa tahun terakhir saja.
c. Career average earning
Manfaat pensiun dihitung berdasarkan pada persentase masa kerja dan gaji rata-rata selama masa kerja.
d. Flat bebefit
Manfaat pensiun dihitung berdasarkan atas jumlah uang tertentu untuk setiap tahun masa kerja atau telah memenuhi masa kerja minimum.
3. Program Pensiun berdasarkan keuntungan (profit sharing pension plan)
Jumlah iuran untuk program ini berasal dari persentase tertentu dari jumlah keuntungan yang dipperoleh perusahaan sebelum pajak (earning before tax).
G. METODE PEMBIAYAAN PROGRAM PENSIUN
Terdapat dua cara dalam pelaksanaan pembiayaan program dana pensiun, yaitu:
1. Pay as you go (Current cost method)
Pemberi kerja hanya akan membiayai manfaat pensiun seorang karyawan begitu diperlukan, di luar gaji terakhir.
2. Funding system
Metode pemupukan dana untuk program dana pensiun dilakukan dengan mengumpulkan iuran baik oleh peserta maupun pemberi kerja. Metode pelaksanaannya dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
a. Single premium funding
Biaya setiap peserta program untuk tahun tertentu ditentukan dengan menggunkan faktor anuitas, dengan cara menghitung terlebih dahulu nilai sekarang (present value) dari pensiun tahunan peserta setelah memperhitungkan masa kerja.
b. Level premium funding
Metode ini dirancang untuk menghindari kenaikan biaya pensiun jika ada kenaikan gaji atau karena masa kerja yang telah lama maka jumlah gaji yang dibayar biasanya semakin tinggi. Untuk itu, penetapan ppremi tahunan (biasanya dinyatakan dalam rupiah per karyawan atau dalam persentase tertentu) jika dibayarkan setiap tahun maka nantinya akan memberikan sejimlah manfaat tertentu pada masa yang akan datang.
H. PENGELOLAAN DANA PENSIUN
Penyelenggaraan dana pensiun akan menimbulkan akumulasi dana yang berasal dari iuran peserta program. Sebelum dana tersebut digunakan untuk membayar manfaat pensiun peserta program, pengelola dana pensiun dapat mengelola dana tersebut dengan menempatkannya dalam investasi.
Sumber : Universitas Terbuka, Fekon, Rangkuman : Mata Kuliah Bank & Lembaga Keuangan Non Bank (EKSI4205)
Silakan Berkomentar yang Sopan, Komunikatif dan Membangun.
Terima Kasih atas Kunjungan Anda.
Emoticon