Pengertian dan Perkembangan Pegadaian di Indonesia

Ilustrasi Gambar : Pixabay.com
A. PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN PEGADAIAN DI INDONESIA
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150, arti kata gadai adalah
Hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerang , yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut daripada orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.

B. TUGAS POKOK DAN TUJUAN PEGADAIAN
Berdasarkan keputusan Menteri keuangan No. Kep39/MK/6/1/1971 tanggal 20 Januari 1970, tugas pokok Perum Pegadaian  adalah :
1. Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada para petani, nelayan pedagang kecil, industry kecil, yang bersifat produktif, kaum buruh/pegawai negeri dengan ekonomi lemah dan bersifat konsumtif
2. Ikut serta mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap, dan praktek riba lainnya
3. Menyalurkan kredit maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat.
4. Membina pola perkreditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat.

Sementara tujuan Perum Pegadaian adalah :
1. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai
2. Mencegah timbulnya praktik praktik ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.



C. KEGIATAN USAHA
Kegiatan operasional Perum Pegadaian yang telah dilakukan saat ini, antara lain meliputi :
1. Layanan gadai
2. Layanan syariah
a. Rahn
b. Arrum
c. Amanah
3. Layanan emas
a. Mulia
b. Galeri 24
4. Layanan fidusi
a. Kreasi
b. Krasida
c. Krista
5. Layanan jasa lainnya
a. Jasa titipan
b. Jasa taksiran
c. Kresna
d. Kucica
e. Langen palikrama
f. Investa
g. Kremada
h. Kagum
i. G-lab

D. BARANG JAMINAN
Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak antara lain :
1. Barang-barang perhiasan
2. Barang-barang elektronik
3. Kendaraan
4. Barang-barang rumah tangga
5. Mesin
6. Tekstil
7. Dan barang lainnya yang dianggap bernilai.

E. SUMBER PENDANAAN
Untuk memenuhi kebutuhan dananya, Perum Pegadaian memiliki sumber-sumber dana sebagai berikut.
1. Modal sendiri
2. Penyertaan modal pemerintah
3. Pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia
4. Pinjaman jangka panjang yang berasal dari KLBI
5. Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi.

F. PROSEDUR PEMBERIAN DAN PELUNASAN PINJAMAN
a. Calon datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijamin dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bias datang sendiri.
b. Barang jaminan diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya.
c. Pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir, tanpa adanya pemotongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.

Sumber : Universitas Terbuka, Fekon, Rangkuman :  Mata Kuliah Bank & Lembaga Keuangan Non Bank (EKSI4205)


Silakan Berkomentar yang Sopan, Komunikatif dan Membangun.
Terima Kasih atas Kunjungan Anda.

Emoticon