Pengertian Asuransi, Perkembangan Asuransi di Indonesia, serta Jenis-jenis Asuransi

Ilustrasi Gambar : Pixabay.com
A. PENGERTIAN
Menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian pengertian asuransi atau pertanggungan adalah sebagai berikut.

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri dengan tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang di dasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan.

B. PERKEMBANGAN ASURANSI DI INDONESIA
Asuransi mulai diperkenalkan di Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Berkembangnya usaha Belanda di bidang perkebunan dan perdagangan menjadi latar belakang diperlukannya usaha asuransi yang tentunya untuk meminimalkan risiko terkait dengan usaha mereka. Perusahaan asuransi kerugian nasional yang pertama baru berdiri pada tahun 1950, yaitu Maskapai Asuransi Indonesia.

C. RISIKO DAN KETIDAKPASTIAN
Asuransi tidak dapat terlepas dari dua faktor utama, yaitu risiko dan ketidakpastian. Risiko dapat diartikan sebagai adanya ketidakpastian. Ketidakpastian dapat dibedakan menjadi :

1. Ketidakpastian ekonomis
2. Ketidakpastian kondisi alam
3. Ketidakpastian manusiawi.

Sementara, risiko yang terkait dengan asuransi meliput :
1. Risiko murni (pure risk)
2. Risiko spekulatif (speculative risk)
3. Risiko individu (individual risk)
a. Risiko pribadi (personal risk)
b. Risiko harta (property risk)
1) Kerugian langsung (direct loss)
2) Kerugian tidak langsung (indirect loss)
3) Risiko tanggung gugat (liability risk)

Dalam kaitannya dengan risiko-risiko tersebut, terdapat 5 cara yang dapat dilakukan untuk menanganinya, yaitu :
a. Menghindari risiko (risk avoidance)
b. Mengurangi risiko (risk reduction)
c. Menahan risiko (risk retention)
d. Membagi risiko (risk sharing)
e. Mentransfer risiko (risk transfer)

Ciri-ciri risiko yang dapat ditanggung oleh pihak asuransi yaitu :
1) Dapat dinilai dengan uang
2) Jumlahnya secara finansial memadai
3) Bersifat murni
4) Kerugian yang muncul bukan hal yang telah direncanakan sebelumnya tetapi merupakan kebetulan
5) Tidak bertentangan dengan pihak umum
6) Premi yang dikenakan cukup wajar
7) Pihak yang mengasuransi harus memiliki insurable interest


D. PRINSIP DASAR ASURANSI
Prinsip dasar asuransi meliputi hal-hal berikut :
1. Insurable interest
2. Utmost good faith
3. Indemnity
4. Proximate cause
5. Subrogation and contribution

E. MANFAAT DAN TUJUAN ASURANSI
Tujuan utama seseorang mengikuti asuransi pada dasarnay adalah untuk mentransfer risiko, yaitu memindahkan risiko yang mungking timbul pada pihak lain. Untuk itu, manfaat yang diperoleh oleh pemegang asuransi adalah :
1. Rasa aman
2. Pembagian biaya dan manfaat
3. Polis asuransi dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan lain
4. Asuransi dapat berfungsi sebagai tabungan
5. Alat penyebaran risiko
6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha

F. JENIS USAHA PERASURANSIAN
Menurut UU No. 2 tahun 1992  yang mengatur tentang usaha perasuransian di Indonesia, kegiatan usaha asuransi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Usaha asuransi
2. Usaha penunjang usaha asuransi

Secara garis besar, usaha asuransidapta dibedakan menjadi 3 kegiatan usaha yang terpish penyelenggaranya, yaitu :
1. Usaha asuransi kerugian (General Insurance)
2. Usaha asuransi jiwa (Life Insurance)

Menurut pemasarannya, dapat dibedakan menjadi :
a. Ordianary life
Menurut tipe kontraknya, ada 5 tipe ordinary life:
   1) Term life
   2) Whole life
   3) Endowment life
   4) Variable life
   5) Universal life and variable universal life
b. Group life
c. Industrial life
d. Credit life
3. Usaha reasuransi

Sedangkan usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari :
1. Usaha pialang asuransi
2. Usaha pialang reasuransi
3. Usaha penilai kerugian asuransi (reasuransi)
4. Usaha konsultan akturia
5. Usaha agen asuransi

Perusahaan asuransi hanya dapat dilakukan oleh badan hokum yang berbentuk : a) Perusahaan Perseroan (PERSERO) ; b) Korperasi ; Usaha Bersama, sedangkan usaha konsultan akturia dan usaha agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan.


Untuk mendapatkan izin usaha perasuransian, persyaratan yang haru di penuhi perusahaan asuransi adalah mencantumkan :
1. Anggaran dasar
2. Susunan organisasi
3. Permodalan
4. Kepemilikan
5. Keahlian di bidang perasuransian
6. Kelayakan rencana kerja
7. Hal-hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha perasuransian secara sehat.

G. POLIS ASURANSI DAN PREMI ASURANSI
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian asuransi. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut .
1. Nomor polis
2. Nama dan alamat pemegang asuransi (tertanggung)
3. Uraian risiko
4. Jumlah pertanggungan 
5. Jangka waktu pertanggungan 
6. Besar premi, bea materai
7. Risiko-risiko yang dijamin
8. Polis tertanggung kendaraan bermotor juga memuat nomor rangka kendaraan dan nomor mesin kendaraan.

H. PENGELOLAAN DANA ASURANSI
Perusahaan asuransi adalah sebuah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung dan memberikan perlindungan kepada pihak tertanggung terhadap kemungkinan terjadinya kerugian.

Sumber : Universitas Terbuka, Fekon, Rangkuman :  Mata Kuliah Bank & Lembaga Keuangan Non Bank (EKSI4205).


Silakan Berkomentar yang Sopan, Komunikatif dan Membangun.
Terima Kasih atas Kunjungan Anda.

Emoticon